Program Guru Penggerak menjadi salah satu istilah yang paling sering muncul dalam percakapan dunia pendidikan Indonesia sejak 2020. Program ini diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi \u2014 yang setelah perombakan kabinet pada Oktober 2024 dipecah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi \u2014 sebagai bagian dari rangkaian kebijakan Merdeka Belajar. Fokusnya satu: memperkuat kapasitas guru agar menjadi penggerak perubahan di satuan pendidikan, bukan sekadar pelaksana kurikulum.
Bukan Pelatihan Singkat Biasa
Berbeda dengan diklat konvensional yang biasanya berlangsung tiga sampai lima hari, Guru Penggerak dirancang sebagai pendidikan berkelanjutan selama beberapa bulan. Pada angkatan-angkatan awal, durasinya mencapai sembilan bulan, kemudian dipangkas menjadi enam bulan pada angkatan berikutnya setelah pemerintah menerima banyak masukan soal beban kerja peserta.
Peserta yang lolos seleksi disebut Calon Guru Penggerak (CGP). Mereka mengikuti kombinasi tiga metode: pembelajaran daring melalui Learning Management System, lokakarya tatap muka bersama CGP lain di wilayah yang sama, serta pendampingan individual oleh pengajar praktik. Skema pendampingan ini yang membedakan program tersebut dari pelatihan massal, karena setiap peserta memiliki mentor yang mengunjungi sekolah dan melihat langsung praktik mengajarnya.
Apa Tujuan Program Guru Penggerak?
Secara umum, program ini bertujuan mencetak guru yang tidak hanya cakap mengajar di kelas, tetapi juga mampu menggerakkan ekosistem sekolah. Beberapa sasaran utama yang tercantum dalam dokumen kebijakan Kemendikbudristek antara lain:
- Mendorong pembelajaran yang berpusat pada murid, bukan semata mengejar ketuntasan materi.
- Menumbuhkan kepemimpinan pembelajaran sehingga guru mampu menjadi mentor bagi rekan sejawat.
- Membangun komunitas praktisi antarsekolah untuk berbagi praktik baik.
- Menyiapkan kandidat pemimpin pendidikan, termasuk kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Dengan kata lain, pengembangan guru diarahkan pada dua sisi sekaligus: kompetensi pedagogis dan kapasitas kepemimpinan. Materi yang dipelajari mencakup filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara, pembelajaran berdiferensiasi, pembelajaran sosial-emosional, budaya positif di sekolah, coaching untuk supervisi akademik, hingga pengelolaan program yang berdampak pada murid.
Mengapa Program Ini Dianggap Perlu
Konteksnya bisa dilihat dari data. Menurut Statistik Pendidikan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki lebih dari tiga juta guru yang tersebar di sekitar 400 ribu satuan pendidikan dari PAUD hingga menengah. Skala sebesar itu membuat kualitas pembelajaran sangat bervariasi antardaerah.
Sementara itu, hasil Programme for International Student Assessment (PISA) yang diselenggarakan OECD menunjukkan skor literasi dan numerasi siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara peserta, meski pada siklus 2022 peringkat relatif Indonesia naik karena penurunan skor global akibat pandemi. Kemendikbudristek melalui Asesmen Nasional juga mencatat sebagian besar satuan pendidikan belum mencapai kompetensi minimum literasi dan numerasi. Berbagai riset internasional, termasuk laporan Bank Dunia tentang pembelajaran di Indonesia, berulang kali menyimpulkan bahwa kualitas guru merupakan variabel sekolah paling menentukan bagi capaian belajar murid.
Jalur Seleksi dan Skala Peserta
Pendaftaran Guru Penggerak dibuka secara berkala dalam bentuk angkatan. Guru berstatus aparatur sipil negara maupun non-ASN pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB dapat mendaftar sepanjang memenuhi syarat administrasi, seperti masa mengajar minimal lima tahun dan batas usia tertentu.
Proses seleksi umumnya terdiri atas dua tahap. Tahap pertama meliputi pengisian esai dan tes bakat skolastik; tahap kedua berupa simulasi mengajar dan wawancara. Sejak angkatan pertama pada 2020, Kemendikbudristek mencatat ratusan ribu guru mendaftar dan lebih dari 50 ribu di antaranya telah menuntaskan pendidikan serta menyandang predikat Guru Penggerak, dengan target awal mencapai ratusan ribu alumni dalam beberapa tahun.
Kaitan dengan Karier Kepala Sekolah
Salah satu isu yang membuat program ini banyak diperbincangkan adalah kaitannya dengan jenjang karier. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menempatkan sertifikat Guru Penggerak sebagai salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah, dan ketentuan serupa berlaku bagi jabatan pengawas sekolah.
Kebijakan tersebut jelas mendongkrak minat guru mengikuti program. Namun sekaligus memantik kritik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan sejumlah organisasi guru menilai syarat itu menutup peluang guru senior berpengalaman yang tidak lolos kuota atau melampaui batas usia. Kritik lain datang dari daerah dengan akses internet terbatas, di mana pembelajaran daring menjadi hambatan nyata.
Beban kerja peserta juga disorot. Sejumlah guru mengeluhkan padatnya tugas pendidikan yang berjalan bersamaan dengan kewajiban mengajar, sehingga berpotensi mengganggu jam belajar murid. Pemerintah kemudian melakukan penyesuaian, termasuk pemangkasan durasi program dan pembukaan jalur rekognisi bagi guru yang telah memiliki pengalaman kepemimpinan tertentu, misalnya lulusan program sekolah penggerak atau pendidikan calon kepala sekolah sebelumnya.
Arah ke Depan
Setelah pergantian kabinet, Kemendikdasmen di bawah Menteri Abdul Mu'ti menyatakan akan mengevaluasi berbagai program pengembangan guru, termasuk Guru Penggerak, agar pelatihan lebih merata dan menjangkau lebih banyak pendidik. Wacana yang berkembang mengarah pada penguatan pelatihan berbasis kebutuhan guru, perluasan akses untuk daerah terpencil, serta peninjauan kembali posisi sertifikat sebagai syarat mutlak promosi jabatan.
Bagi pengamat pendidikan, keberhasilan program semacam ini pada akhirnya diukur dari dampaknya di ruang kelas: apakah kualitas pembelajaran murid meningkat, apakah budaya kolaborasi antarguru terbangun, dan apakah alumni program benar-benar mendapat ruang menerapkan gagasannya. Tanpa dukungan kepala sekolah, dinas pendidikan, dan anggaran yang memadai, sertifikat pelatihan berisiko berhenti sebagai dokumen administratif.
Guru yang berminat disarankan memantau informasi resmi melalui platform Ruang GTK pada aplikasi Merdeka Mengajar serta pengumuman dinas pendidikan setempat, karena persyaratan dan jadwal seleksi dapat berubah pada tiap angkatan.