Kalimat "anak jalanan tidak mau sekolah" adalah kesimpulan yang paling cepat diambil dan paling sering keliru. Pendamping sosial yang bekerja di persimpangan jalan besar Jakarta, Bandung, atau Medan justru sering menemukan hal sebaliknya: banyak anak menyimpan keinginan kembali belajar, tetapi terhenti pada rangkaian hambatan yang sangat teknis, sangat administratif, dan sering kali tidak terlihat dari luar.
Titik buntu bernama kolom NIK
Hambatan pertama biasanya muncul bukan di pintu gerbang sekolah, melainkan di layar komputer saat pendaftaran. Sejak Penerimaan Peserta Didik Baru dijalankan secara daring dengan skema zonasi—diatur antara lain melalui Permendikbud tentang PPDB yang kemudian diperbarui menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru—calon siswa wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan yang tersambung dengan Kartu Keluarga untuk menentukan jarak tempat tinggal ke sekolah. Di titik inilah anak jalanan berhenti. Sebagian dari mereka lahir tanpa akta kelahiran, sebagian lain terdaftar di Kartu Keluarga di kampung asal orang tua yang sudah lama ditinggalkan, dan sebagian lagi hidup terpisah dari keluarga sehingga tidak ada dokumen apa pun yang bisa dibuka.
Persoalan itu berlanjut ke sistem data pokok pendidikan (Dapodik). Sekolah negeri membutuhkan NIK yang valid untuk mencatat siswa, karena dari data itulah dana Bantuan Operasional Sekolah dihitung dan bantuan seperti Program Indonesia Pintar disalurkan. Akibatnya, meski ada kepala sekolah yang bersedia menerima anak jalanan atas dasar kemanusiaan, anak tersebut berstatus "siswa bayangan": ikut belajar tetapi tidak tercatat, tidak dapat nomor induk siswa nasional, dan berpotensi tidak bisa mengikuti ujian akhir. Padahal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan membuka ruang penerbitan akta kelahiran terlambat, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban negara memastikan setiap anak memperoleh identitas serta pendidikan. Jarak antara norma hukum dan meja pelayanan itulah yang harus dijembatani pendamping, biasanya dengan mengurus surat keterangan dari kelurahan, mencari saksi kelahiran, hingga meminta dispensasi dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Hitungan rupiah yang menentukan
Hambatan kedua bersifat ekonomi, tetapi bekerja dengan cara yang lebih halus daripada sekadar "tidak punya uang sekolah". Banyak anak jalanan membawa pulang penghasilan harian yang menjadi bagian dari pendapatan rumah tangga, atau disetorkan kepada orang dewasa yang mengorganisasi mereka. Enam jam duduk di kelas berarti enam jam tanpa pemasukan. Karena itu, program yang hanya menawarkan seragam dan buku gratis kerap gagal: biaya sekolah memang nol, tetapi biaya kesempatan yang hilang tetap nyata bagi keluarga.
Lembaga yang bertahan lama umumnya menyiasati hal ini dengan mengubah jam belajar ke sore atau malam, menyediakan makan gratis yang sekaligus mengurangi beban belanja keluarga, dan menyisipkan pelatihan keterampilan yang bisa langsung menghasilkan—menjahit, servis motor, sablon, atau produksi kopi. Skema bantuan pemerintah seperti Program Kesejahteraan Sosial Anak dari Kementerian Sosial dan Program Indonesia Pintar dari Kemendikbudristek dirancang untuk menutup celah ini, meski penyalurannya tetap menuntut identitas yang tercatat.
Cara pendamping membangun kepercayaan
Pekerja sosial yang menjalankan penjangkauan jalanan jarang membuka percakapan dengan tawaran sekolah. Pendekatan yang lazim justru dimulai dari kehadiran berulang di titik yang sama—perempatan, terminal, pasar—selama berminggu-minggu, membawa air minum, kotak obat luka, atau sekadar mengobrol. Kepercayaan dibangun sebelum ajakan disampaikan, karena banyak anak pernah mengalami razia, dibawa paksa ke panti, lalu kabur dan makin sulit didekati.
Rumah singgah kemudian berfungsi sebagai ruang transisi, bukan pengganti sekolah. Di sana anak belajar membaca, menulis, dan berhitung dalam kelompok kecil, dengan jadwal yang toleran terhadap ketidakhadiran. Guru relawan biasanya tidak menghukum anak yang bolos dua hari, karena tujuan tahap ini adalah membiasakan kembali ritme belajar dan memulihkan rasa percaya diri. Stigma yang melekat—dianggap nakal, kotor, atau pencuri—membuat sebagian anak yang sudah masuk sekolah formal kembali putus di bulan-bulan pertama, bukan karena tidak mampu mengikuti pelajaran, melainkan karena diperlakukan berbeda oleh teman sekelas.
Jalur kesetaraan sebagai pintu yang lebih realistis
Bagi anak yang usianya sudah jauh melampaui jenjang seharusnya, kembali ke sekolah formal sering tidak masuk akal. Anak berusia 15 tahun yang belum menamatkan sekolah dasar hampir mustahil duduk di kelas lima bersama anak berusia 11 tahun. Di sinilah jalur pendidikan kesetaraan berperan: Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA, diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar di bawah pembinaan Kemendikbudristek. Ijazah kesetaraan diakui setara dengan ijazah formal, termasuk untuk melamar kerja dan mendaftar ke perguruan tinggi. Karena PKBM juga terhubung ke Dapodik, urusan identitas kependudukan tetap harus dibereskan lebih dulu—satu alasan lagi mengapa pengurusan akta kelahiran sering menjadi pekerjaan pertama pendamping, bukan pekerjaan terakhir.
Yang menentukan program bertahan atau bubar
Pengalaman berbagai lembaga menunjukkan program penjangkauan gagal ketika berjalan sendirian. Dinas sosial memiliki data dan anggaran penanganan anak terlantar, dinas kependudukan memegang kunci dokumen, dinas pendidikan mengendalikan akses PKBM dan sekolah negeri, sementara lembaga masyarakat punya kedekatan personal dengan anak. Ketika keempatnya tidak duduk bersama, satu berkas yang tertahan bisa membatalkan proses berbulan-bulan.
Pembaca yang ingin memverifikasi kerangka kebijakan ini dapat menelusuri Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara atas pendidikan, regulasi administrasi kependudukan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta data anak tidak sekolah yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional. Dugaan pelanggaran hak anak atas pendidikan juga dapat diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Ombudsman RI bila menyangkut penolakan layanan publik. Pada akhirnya, mengembalikan anak jalanan ke ruang belajar bukan soal niat baik semata, melainkan soal siapa yang bersedia menyelesaikan satu per satu simpul administratif yang selama ini menutup pintunya.