Setiap tahun ajaran baru, sejumlah orang tua di Indonesia datang ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan pertanyaan yang hampir selalu sama: apakah anak saya masih bisa dapat ijazah kalau belajar di rumah? Pertanyaan itu muncul karena homeschooling atau sekolah rumah masih sering dibayangkan sebagai jalan keluar dari sistem pendidikan nasional. Kenyataannya, jalur ini punya tempat yang cukup jelas di dalam sistem, lengkap dengan prosedur administrasi yang harus dipenuhi.

Di mana sekolah rumah berdiri secara hukum

Landasan pertamanya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini mengakui tiga jalur pendidikan: formal, nonformal, dan informal. Pendidikan informal disebut secara eksplisit sebagai kegiatan pendidikan yang dilakukan keluarga dan lingkungan, dan hasil belajarnya diakui setara dengan pendidikan formal maupun nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan. Klausul terakhir inilah yang sering terlewat dibaca: pengakuan tidak datang otomatis karena anak belajar di rumah, melainkan karena hasil belajarnya diuji.

Aturan yang lebih teknis ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah. Regulasi ini merumuskan sekolah rumah sebagai layanan pendidikan yang dilakukan secara sadar, teratur, dan terarah oleh orang tua atau keluarga di rumah maupun tempat lain. Di dalamnya diatur jenis penyelenggaraan, hak dan kewajiban peserta didik, serta kewajiban keluarga melaporkan penyelenggaraan sekolah rumah kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Dengan kata lain, negara tidak melarang, tetapi meminta agar prosesnya terdokumentasi.

Tiga bentuk yang tampak berbeda di lapangan

Permendikbud tersebut membedakan sekolah rumah tunggal, majemuk, dan komunitas—dan perbedaannya bukan hanya soal istilah. Pada model tunggal, satu keluarga merancang sendiri seluruh proses belajar: memilih materi, mengatur ritme, dan menilai kemajuan anak. Beban terberatnya biasanya bukan pada penguasaan materi, melainkan pada konsistensi. Banyak keluarga bertahan pada semester pertama, lalu kewalahan ketika anak masuk jenjang setara SMP dan materi mulai menuntut spesialisasi seperti matematika lanjut atau kimia.

Model majemuk lahir dari kebutuhan praktis itu. Dua keluarga atau lebih menggabungkan kegiatan tertentu—misalnya praktikum sains, kelas bahasa asing, atau olahraga—sementara pelajaran pokok tetap berjalan di rumah masing-masing. Sedangkan sekolah rumah komunitas berbentuk kelompok belajar yang lebih terstruktur, dengan tutor, jadwal, dan fasilitas bersama. Bentuk ini paling menyerupai sekolah formal, dan tidak jarang orang tua menganggapnya "sekolah" biasa, padahal status administratif anak tetap peserta didik jalur nonformal atau informal.

Yang terjadi setelah anak berhenti dari sekolah formal

Bagian ini yang paling sering menimbulkan masalah belakangan. Ketika anak keluar dari sekolah formal, sekolah asal perlu menerbitkan surat keterangan pindah atau surat mutasi, dan data anak dikeluarkan dari rombongan belajar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika langkah ini dilewati, kerap muncul kejadian anak tercatat ganda atau justru hilang dari sistem, sehingga Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)-nya sulit dipakai saat mendaftar ujian kesetaraan beberapa tahun kemudian.

Karena itu, sebagian besar keluarga homeschooling akhirnya mendaftarkan anak ke satuan pendidikan nonformal—PKBM atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)—yang terdaftar di Dapodik dan memiliki izin operasional dari dinas pendidikan. Lembaga inilah yang secara administratif menaungi anak, mencatatnya sebagai peserta didik program kesetaraan, dan kelak menerbitkan ijazah. Orang tua disarankan memverifikasi izin lembaga sebelum membayar biaya pendaftaran, karena ijazah dari lembaga tanpa izin operasional tidak akan tercatat di sistem.

Dari portofolio ke ijazah kesetaraan

Anak homeschooling tidak menerima ijazah sekolah formal, melainkan ijazah program kesetaraan: Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Sejak Ujian Nasional dihapus pada 2021, penentuan kelulusan tidak lagi bergantung pada satu ujian nasional terpusat. Kelulusan ditetapkan oleh satuan pendidikan penyelenggara berdasarkan penyelesaian seluruh program pembelajaran, penilaian portofolio, penugasan, serta ujian yang diselenggarakan lembaga. Pemetaan mutu dilakukan lewat Asesmen Nasional Berbasis Komputer, yang sifatnya evaluasi sistem, bukan penentu lulus atau tidaknya seorang murid.

Konsekuensinya konkret: dokumentasi belajar menjadi mata uang utama. Catatan kegiatan harian, hasil karya, laporan proyek, dan rekap penilaian yang selama ini dianggap formalitas justru menjadi dasar penilaian. Keluarga yang tidak menyimpan bukti proses belajar biasanya harus mengejar penugasan dalam waktu singkat sebelum jadwal kelulusan ditetapkan.

Melanjutkan ke perguruan tinggi

Ijazah Paket A, B, dan C memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah sekolah formal, sehingga bisa dipakai untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar kerja. Untuk masuk perguruan tinggi negeri, lulusan Paket C dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), dengan syarat administratif seperti kepemilikan NISN, ijazah atau surat keterangan lulus, dan batas usia yang ditetapkan panitia setiap tahun. Yang perlu dicatat, jalur berbasis nilai rapor umumnya menuntut data rapor yang terekam di sistem sekolah, sehingga tidak semua lulusan kesetaraan memenuhi kriterianya. Karena ketentuan teknis SNPMB diperbarui setiap tahun, orang tua sebaiknya membaca langsung panduan resmi pada tahun anak akan mendaftar, termasuk kebijakan tambahan tiap kampus untuk seleksi mandiri.

Hitungan yang sering diabaikan

Homeschooling tidak selalu lebih murah. Keluarga menanggung sendiri bahan ajar, honor tutor, biaya kegiatan komunitas, hingga iuran lembaga pendamping—yang di beberapa daerah setara atau lebih tinggi daripada biaya sekolah swasta. Beban lain yang jarang dihitung adalah waktu orang tua, karena peran mereka bergeser dari pendamping menjadi perancang dan pengelola pembelajaran.

Aspek sosialisasi juga tetap menjadi sorotan. Sebagian keluarga menyiasatinya dengan bergabung ke komunitas belajar, kelas keterampilan, klub olahraga, atau kegiatan keagamaan agar anak tetap berinteraksi dengan kelompok sebaya. Sebelum memutuskan pindah jalur, langkah paling praktis adalah berkonsultasi lebih dulu ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan PKBM terdekat untuk memastikan prosedur pelaporan, status Dapodik anak, serta jadwal penilaian kesetaraan. Legalitas homeschooling di Indonesia sudah jelas; yang menentukan kelancaran justru ketertiban administrasi sejak hari pertama.

Rujukan Resmi Terkait