Istilah ekonomi kreatif semakin sering muncul dalam pembahasan kebijakan pembangunan Indonesia sepanjang satu dekade terakhir. Konsep ini merujuk pada aktivitas ekonomi yang nilai tambah utamanya bersumber dari kreativitas, ide, dan kekayaan intelektual manusia, bukan dari eksploitasi sumber daya alam maupun kapasitas produksi massal. Karena bertumpu pada modal insani yang secara teori tidak habis dipakai, sektor ini kerap ditempatkan sebagai salah satu jalur diversifikasi ekonomi jangka panjang, khususnya bagi negara yang selama ini bergantung pada komoditas.

Perhatian pemerintah terhadap sektor ini tercermin dari kelahiran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang menjadi payung hukum pertama bagi ekosistem industri berbasis kekayaan intelektual di Indonesia. Sebelumnya, sektor ini lebih banyak diurus melalui pendekatan sektoral: pariwisata, perdagangan, atau pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tujuh Belas Subsektor dengan Karakter Berbeda

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengklasifikasikan industri kreatif Indonesia ke dalam 17 subsektor. Pengelompokan itu mencakup:

  • Kuliner, kriya, dan fesyen, yang selama ini konsisten menjadi tiga penyumbang nilai tambah terbesar;
  • Aplikasi dan pengembang permainan (game), yang tumbuh seiring digitalisasi;
  • Film, animasi, dan video; musik; serta seni pertunjukan;
  • Penerbitan, periklanan, desain komunikasi visual, desain produk, dan desain interior;
  • Fotografi, arsitektur, seni rupa, serta televisi dan radio.

Pembedaan ini bukan sekadar administratif. Kuliner dan kriya sangat bertumpu pada usaha mikro dan kecil dengan rantai pasok lokal, sehingga kebijakan yang relevan biasanya menyangkut akses bahan baku, sertifikasi produk, dan pasar domestik. Sebaliknya, subsektor digital seperti game dan animasi membutuhkan talenta teknis, kepastian pelindungan hak cipta, serta akses pasar global sejak tahap awal. Kebijakan seragam untuk 17 subsektor karena itu berisiko tidak menjawab persoalan riil di lapangan.

Kontribusi terhadap Perekonomian

Berdasarkan data yang dirilis Kemenparekraf bersama Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional berada pada kisaran 7 persen dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai tambah yang telah melampaui Rp1.400 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kontribusi ekonomi kreatif terbesar di dunia, disebut sejajar dengan Amerika Serikat dan Korea Selatan.

Dari sisi tenaga kerja, sektor ini menyerap sekitar 24 juta hingga 25 juta pekerja menurut catatan Kemenparekraf—porsi yang signifikan dari total angkatan kerja nasional yang datanya dipublikasikan BPS melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Sebagian besar di antaranya berasal dari kelompok usia muda dan perempuan. Karakter usaha yang padat karya, berbasis komunitas, dan relatif tidak memerlukan modal besar membuat industri kreatif lebih mudah diakses pelaku usaha pemula dibanding sektor manufaktur berskala besar.

Di jalur perdagangan luar negeri, ekspor produk ekonomi kreatif Indonesia bergerak pada kisaran US$23 miliar sampai US$27 miliar per tahun, dengan fesyen, kriya, dan kuliner sebagai tulang punggung. Sementara itu, konten digital seperti animasi, musik, dan permainan mulai memperluas jangkauan melalui platform lintas negara yang memangkas biaya distribusi konvensional. Laporan Creative Economy Outlook yang disusun UNCTAD juga mencatat tren global serupa: perdagangan jasa kreatif tumbuh lebih cepat dibanding perdagangan barang kreatif, seiring pergeseran konsumsi ke layanan digital.

Hambatan Struktural yang Belum Tuntas

Meski potensinya besar, pelaku ekonomi kreatif masih menghadapi sejumlah kendala struktural. Yang paling sering dikeluhkan adalah akses pembiayaan. Aset utama pelaku usaha kreatif berupa ide, karya, dan reputasi jenama sulit dinilai lembaga keuangan konvensional sebagai agunan, karena tidak berwujud dan valuasinya bergantung pada arus pendapatan masa depan.

Pemerintah sebenarnya telah membuka ruang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif, yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan objek jaminan utang. Namun implementasinya masih memerlukan penguatan pada sisi lembaga penilai (appraisal), skema mitigasi risiko, dan kesiapan bank dalam mengeksekusi jaminan tak berwujud jika terjadi gagal bayar.

Persoalan kedua adalah pembajakan dan rendahnya kesadaran pelindungan hak cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berulang kali mencatat bahwa jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dari pelaku UMKM masih jauh di bawah potensi jumlah pelaku usaha kreatif. Tanpa pencatatan resmi, pencipta karya sulit menuntut ketika karyanya digunakan tanpa izin, dan pendapatan royalti pun sulit ditagih.

Kendala ketiga menyangkut kesenjangan talenta dan infrastruktur digital antarwilayah. Ekosistem kreatif masih terkonsentrasi di kota-kota besar di Jawa dan Bali, sementara banyak daerah menyimpan kekayaan budaya—wastra, kuliner khas, seni pertunjukan tradisional—yang belum terhubung dengan pasar. Data BPS mengenai penetrasi internet dan penggunaan teknologi informasi menunjukkan disparitas akses yang masih nyata antara wilayah perkotaan dan perdesaan.

Dua Sudut Pandang soal Prospek

Kalangan yang optimistis menilai bonus demografi dan tingginya penetrasi internet menjadi modal utama. Kombinasi kekayaan budaya lokal dengan teknologi digital dipandang mampu melahirkan produk bernilai tambah tinggi, mulai dari kekayaan intelektual karakter animasi hingga jenama fesyen berbasis wastra Nusantara yang menyasar pasar global.

Sebaliknya, kalangan yang lebih hati-hati menyoroti bahwa sebagian besar nilai tambah ekonomi kreatif Indonesia masih berasal dari kuliner, kriya, dan fesyen—subsektor dengan margin relatif tipis dan skala usaha kecil. Selama komposisi itu tidak bergeser ke subsektor berbasis kekayaan intelektual dengan pendapatan berulang, seperti animasi, musik, dan permainan, lonjakan kontribusi terhadap PDB akan sulit terjadi.

Sejumlah ekonom menyebut keberlanjutan pertumbuhan sektor ini bergantung pada tiga prasyarat: kepastian regulasi, ekosistem pembiayaan yang ramah terhadap aset tak berwujud, dan pengembangan talenta yang berkelanjutan. Tanpa ketiganya, potensi besar sektor ini berisiko berhenti pada tataran wacana kebijakan.

Bagi pembaca yang ingin masuk ke sektor ini, para pendamping usaha umumnya menyarankan dua langkah awal: memahami peta subsektor beserta karakter pasarnya, dan mencatatkan kekayaan intelektual sejak dini melalui layanan DJKI. Dengan begitu, karya memiliki dasar hukum yang jelas dan nilai ekonomi yang dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Rujukan Resmi Terkait