Setiap kali musim penerimaan mahasiswa baru dibuka, satu istilah selalu berulang dalam percakapan calon mahasiswa dan orang tua: akreditasi. Istilah itu kerap dipakai sebagai penentu cepat "kampus ini bagus atau tidak", padahal isi penilaiannya jarang benar-benar dipahami. Akibatnya, banyak keputusan besar diambil hanya berdasarkan huruf A atau kata "Unggul" di brosur, tanpa memeriksa apakah label itu masih berlaku dan untuk program studi mana ia diterbitkan.
Masalahnya sering baru muncul empat tahun kemudian
Gambaran paling nyata soal pentingnya akreditasi biasanya tidak dirasakan saat mendaftar, melainkan saat lulus. Seorang lulusan yang hendak mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, misalnya, harus mengunggah ijazah dan mengisi data program studi. Pada banyak pengumuman formasi instansi, tercantum syarat bahwa ijazah berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada saat kelulusan. Di titik itulah persoalan muncul: sebagian pelamar menemukan bahwa status akreditasi program studinya ternyata sudah kedaluwarsa beberapa tahun sebelumnya, atau nama program studinya tidak muncul di basis data resmi. Berkas yang secara fisik lengkap pun bisa gugur pada tahap verifikasi administrasi.
Hal serupa terjadi pada pendaftaran beasiswa. Program beasiswa pemerintah seperti LPDP mensyaratkan pelamar berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi, dan bagi tujuan studi lanjut, kampus tujuan pun harus memenuhi kriteria tertentu. Artinya, status akreditasi bukan hiasan administratif, tetapi pintu masuk yang menentukan apakah dokumen seseorang layak dibaca lebih jauh atau tidak.
Apa yang sebenarnya dinilai
Akreditasi adalah penjaminan mutu eksternal yang diamanatkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Penilaiannya tidak dilakukan dengan kunjungan mendadak lalu memberi nilai, melainkan lewat rangkaian proses yang cukup panjang. Perguruan tinggi atau program studi lebih dulu menyusun Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi—dokumen yang memuat data dosen, rasio dosen terhadap mahasiswa, kurikulum, penelitian, pengabdian masyarakat, keuangan, sarana laboratorium, hingga masa tunggu kerja lulusan.
Dokumen itu kemudian dinilai asesor pada tahap asesmen kecukupan. Jika lolos, asesor melakukan asesmen lapangan: mewawancarai pimpinan, dosen, mahasiswa, dan kadang pengguna lulusan, sekaligus memverifikasi apakah angka di dokumen cocok dengan kenyataan di kampus. Dari sinilah muncul kesimpulan mutu yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan dengan masa berlaku tertentu.
Kelembagaannya kini terbagi. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berfokus pada akreditasi tingkat institusi, sementara akreditasi program studi bertahap dialihkan ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) per rumpun ilmu—antara lain LAMEMBA untuk ekonomi, manajemen, bisnis, dan akuntansi; LAM Teknik; LAM-PTKes untuk kesehatan; serta LAM Pendidikan. Konsekuensinya praktis: sertifikat program studi kedokteran dan teknik sipil bisa diterbitkan lembaga yang berbeda, dan keduanya sama-sama sah.
Dua lapis akreditasi yang sering tertukar
Kekeliruan paling umum adalah menganggap akreditasi institusi otomatis berlaku untuk semua jurusan. Akreditasi institusi menilai perguruan tinggi sebagai organisasi—tata kelola, keuangan, sistem penjaminan mutu internal. Akreditasi program studi menilai mutu jurusan tertentu. Sebuah universitas dengan akreditasi institusi Unggul sangat mungkin memiliki program studi baru yang baru berstatus "Terakreditasi" tanpa peringkat. Sebaliknya, kampus dengan akreditasi institusi biasa saja bisa punya satu-dua program studi berperingkat tinggi karena rekam jejak penelitian dan dosennya kuat. Karena ijazah yang dipegang lulusan menyebut program studi, lapis kedua inilah yang biasanya paling menentukan.
Aturan berubah, cara membaca sertifikat juga berubah
Sejak berlakunya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sistem akreditasi disederhanakan. Status dasar dinyatakan sebagai terakreditasi atau tidak terakreditasi berdasarkan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sementara peringkat unggul menjadi jalur tambahan yang diajukan atas permohonan perguruan tinggi. Aturan itu juga mengenal perpanjangan status secara otomatis bagi program studi yang tidak bermasalah, dengan tujuan mengurangi beban penyusunan dokumen dan mengalihkan energi kampus ke perbaikan mutu.
Di lapangan, ini berarti calon mahasiswa akan menemukan istilah campur aduk: sertifikat lama berhuruf A, B, C; sertifikat era berikutnya bertuliskan Unggul, Baik Sekali, dan Baik; serta status terbaru yang lebih sederhana. Semuanya bisa sah sepanjang masa berlakunya belum lewat. Yang perlu dibaca bukan sekadar labelnya, melainkan nomor surat keputusan, lembaga penerbit, dan tanggal berakhirnya.
Cara memverifikasi dalam beberapa menit
Verifikasi bisa dilakukan sendiri, gratis, tanpa perantara. Dua rujukan utamanya adalah laman resmi BAN-PT dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kementerian Pendidikan. Beberapa hal yang sebaiknya diperiksa:
- Apakah nama perguruan tinggi dan nama program studi muncul di PDDikti, bukan hanya nama kampusnya.
- Nomor surat keputusan akreditasi beserta tanggal kedaluwarsa—bukan sekadar tulisan "Terakreditasi" di situs kampus.
- Jumlah dosen tetap dan mahasiswa aktif yang tercatat, sebagai indikasi apakah program studi benar-benar berjalan.
- Untuk rumpun tertentu, lembaga penerbit sertifikat: BAN-PT atau LAM yang relevan.
Beberapa tanda yang patut diwaspadai antara lain klaim akreditasi yang sudah lewat masa berlaku, penyebutan "akreditasi internasional" tanpa menjelaskan lembaga penerbitnya, program studi yang dipromosikan gencar namun tidak terdaftar di PDDikti, serta janji kuliah singkat dengan kelas yang nyaris tidak pernah berlangsung. Untuk kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, laporan dapat disampaikan ke Kementerian Pendidikan melalui kanal resminya, dan pelayanan publik yang dinilai bermasalah dapat diadukan ke Ombudsman RI.
Saringan awal, bukan penentu tunggal
Akreditasi paling tepat diposisikan sebagai saringan pertama: memastikan legalitas ijazah dan mutu minimum penyelenggaraan. Setelah lolos saringan itu, pertimbangan lain justru lebih menentukan pengalaman kuliah seseorang—kesesuaian minat, kemampuan membayar biaya pendidikan, ketersediaan program magang, rekam jejak alumni, hingga kultur akademik dan jarak dari rumah. Memilih program studi berperingkat tinggi namun tidak diminati sama berisikonya dengan memilih program studi yang menyenangkan tetapi status akreditasinya tidak jelas. Memeriksa keduanya sebelum menekan tombol pendaftaran di sistem SNPMB atau seleksi mandiri hanya butuh beberapa menit, jauh lebih murah daripada menyesal empat tahun kemudian.