Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji kemungkinan mewajibkan penggunaan nomor telepon seluler aktif dan terverifikasi sebagai syarat registrasi media sosial di Indonesia. Wacana tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian kebijakan tata kelola ruang digital yang sebelumnya menyasar pembatasan usia minimum pengguna platform.

Gagasan utamanya sederhana: setiap akun yang dibuat di platform digital harus dapat ditelusuri ke satu identitas yang sah. Dengan mengikat akun pada nomor HP, pemerintah menilai jejak akuntabilitas pengguna menjadi lebih jelas, terutama ketika terjadi pelanggaran hukum di ruang siber.

Latar Belakang Wacana

Dorongan kebijakan ini muncul di tengah tingginya kasus penipuan daring, judi online, penyebaran konten ilegal, hingga perundungan siber yang kerap dilakukan menggunakan akun anonim atau akun palsu. Aparat penegak hukum selama ini menghadapi kendala ketika harus mengidentifikasi pemilik akun yang dibuat hanya dengan alamat surel sekali pakai.

Indonesia sendiri bukan negara pertama yang menempuh jalur verifikasi identitas digital. Sejumlah negara telah menerapkan mekanisme serupa, mulai dari verifikasi nomor ponsel, dokumen identitas, hingga estimasi usia berbasis teknologi. Namun penerapannya bervariasi, tergantung pada tingkat kesiapan infrastruktur data kependudukan dan regulasi perlindungan data pribadi masing-masing negara.

Kaitan dengan Kebijakan Pembatasan Usia

Wacana wajib nomor HP untuk registrasi media sosial tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pemerintah telah mengatur klasifikasi usia pengguna platform digital, termasuk kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan anak-anak tidak mengakses layanan yang tidak sesuai dengan tingkat perkembangan mereka.

Verifikasi berbasis nomor seluler dinilai bisa menjadi salah satu instrumen pendukung, karena registrasi kartu prabayar di Indonesia sudah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Dengan demikian, secara teknis, data usia pemilik nomor dapat dijadikan rujukan awal.

Sejumlah Catatan dan Tantangan

Meski dinilai dapat menekan penyalahgunaan akun, sejumlah pihak menyoroti risiko yang perlu diantisipasi sebelum aturan diterapkan:

  • Risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi jika platform menyimpan nomor HP tanpa standar keamanan memadai.
  • Potensi maraknya jual beli nomor atau akun terverifikasi, seperti yang pernah terjadi pada praktik registrasi kartu prabayar massal.
  • Kelompok pengguna yang rentan, seperti jurnalis, aktivis, dan pelapor pelanggaran, yang membutuhkan anonimitas untuk keselamatan.
  • Kesenjangan akses, karena tidak semua warga memiliki nomor seluler atas nama sendiri, khususnya di wilayah dengan literasi digital rendah.
  • Persoalan yurisdiksi, mengingat sebagian besar platform media sosial dioperasikan perusahaan asing.

Yang Perlu Diperhatikan Pengguna

Sejauh ini, kebijakan tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi aturan resmi yang mengikat. Pemerintah disebut akan membuka ruang diskusi dengan penyelenggara platform, operator seluler, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil sebelum bentuk final regulasi ditetapkan.

Bagi pengguna, kewajiban registrasi media sosial menggunakan nomor HP berpotensi mengubah cara membuat dan memulihkan akun. Karena itu, keamanan nomor pribadi—termasuk perlindungan terhadap serangan pengambilalihan kartu SIM atau SIM swap—menjadi aspek yang semakin penting jika aturan ini benar-benar diberlakukan.

Efektivitas kebijakan pada akhirnya akan bergantung pada detail teknis pelaksanaan: siapa yang menyimpan data, berapa lama data disimpan, dan bagaimana mekanisme pengawasannya agar sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Rujukan Resmi Terkait