Seorang siswa kelas VIII diminta membuat presentasi tentang banjir di kotanya. Dalam lima menit ia sudah punya sepuluh slide: latar warna gradasi, animasi transisi, dan sebuah foto dramatis permukiman terendam. Yang tidak ia sadari, foto itu diambil di provinsi lain tujuh tahun sebelumnya, dan angka korban yang ia kutip berasal dari blog anonim tanpa tanggal terbit. Secara teknis, pekerjaannya rapi. Secara literasi digital, pekerjaannya gagal.
Situasi semacam ini yang membuat literasi digital tidak bisa lagi diperlakukan sebagai pelengkap. Kemendikbudristek, melalui Gerakan Literasi Nasional, sudah menempatkan literasi digital sebagai salah satu dari enam literasi dasar yang harus dikuasai peserta didik, sejajar dengan literasi baca-tulis dan numerasi. Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kominfo) bersama Katadata Insight Center rutin merilis Indeks Literasi Digital Indonesia yang mengukur empat pilar: kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital. Skor nasional bertahun-tahun berada di kisaran 3,5 dari skala 5, dengan pilar keamanan digital konsisten menjadi yang paling lemah. Artinya, persoalan bangsa ini bukan kekurangan pengguna internet—data survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan penetrasi internet sudah di atas 79 persen—melainkan kualitas cara menggunakannya.
Fasih Menggeser Layar Bukan Berarti Paham
Anak-anak yang lahir setelah 2010 memang tampak mahir. Mereka bisa memasang filter, memotong video, dan berpindah aplikasi lebih cepat daripada gurunya. Namun kecakapan motorik itu tidak pernah otomatis berubah menjadi kecakapan menilai.
Perhatikan bagaimana sebuah hoaks benar-benar menyebar. Ia jarang datang sebagai artikel panjang. Biasanya berupa tangkapan layar judul berita—media aslinya sudah dipotong, tanggalnya hilang—yang beredar di grup WhatsApp keluarga. Karena dikirim oleh orang yang dipercaya, otak pembaca melewati tahap verifikasi. Anak yang tidak pernah dilatih akan melakukan hal yang sama: meneruskan tangkapan layar itu ke grup kelas dalam hitungan detik.
Padahal pemeriksaan dasarnya sederhana dan bisa diajarkan kepada siswa SD kelas atas: cari tahu siapa penulisnya, kapan diterbitkan, dan apakah medianya terdaftar di Dewan Pers. Untuk foto, cukup gunakan penelusuran gambar terbalik untuk melihat kapan gambar itu pertama kali muncul. Untuk klaim viral, ada kanal periksa fakta seperti cekfakta.com yang dikelola bersama puluhan redaksi. Latihan lima menit semacam ini jauh lebih berdampak daripada ceramah satu jam tentang bahaya hoaks.
Jejak Digital dan Data yang Diserahkan Sendiri
Bagian yang paling sering terlewat adalah keamanan data. Banyak orang membayangkan akun dibobol oleh peretas jenius. Kenyataannya, sebagian besar korban menyerahkan kuncinya sendiri. Pola yang berulang di Indonesia: sebuah pesan mengabarkan bahwa akun terpilih memenangkan giveaway, lalu pengirim meminta "kode konfirmasi" yang baru saja masuk lewat SMS. Kode itu adalah OTP. Begitu diserahkan, akun berpindah tangan, dan pelaku memakainya untuk meminjam uang kepada seluruh daftar kontak korban.
Varian lain yang marak adalah berkas berformat APK yang dikirim di WhatsApp dengan nama "Undangan Pernikahan Digital" atau "Surat Tilang Elektronik". Sekali dipasang, aplikasi itu membaca SMS masuk—termasuk OTP perbankan—tanpa korban menyadarinya. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berulang kali mengingatkan pola ini, sementara Komdigi menyediakan cekrekening.id untuk memeriksa nomor rekening yang pernah dilaporkan terkait penipuan, serta aduankonten.id untuk melaporkan konten ilegal.
Anak juga perlu memahami bahwa data pribadinya punya perlindungan hukum. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara khusus mengatur bahwa pemrosesan data anak harus dengan persetujuan orang tua atau wali. Aturan ini relevan ketika sebuah aplikasi permainan gratis meminta izin mengakses kontak, mikrofon, dan lokasi—izin yang sama sekali tidak dibutuhkan untuk menjalankan permainannya. Pelajaran praktisnya: ajarkan anak membaca daftar izin sebelum menekan tombol "Setuju".
Jejak digital bekerja dengan cara yang serupa diam-diam. Komentar kasar yang ditulis pada usia 13 tahun tidak menguap. Ia tetap terindeks, bisa ditangkap layar orang lain, dan muncul kembali bertahun-tahun kemudian saat seleksi beasiswa atau rekrutmen kerja. Menjelaskan ini kepada anak jauh lebih efektif daripada sekadar melarang bermedia sosial.
Cara Sekolah Menyisipkannya Tanpa Menambah Jam Pelajaran
Literasi digital tidak perlu menjadi mata pelajaran baru. Justru akan lebih hidup bila melekat pada tugas yang sudah ada. Dalam kerangka Kurikulum Merdeka, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dengan tema "Rekayasa dan Teknologi" atau "Bangunlah Jiwa dan Raganya" menyediakan ruang yang cukup luas untuk itu.
Bentuk konkretnya bisa sesederhana ini: pada tugas presentasi, guru mewajibkan siswa mencantumkan tiga sumber berbeda tentang satu peristiwa yang sama, lalu menuliskan perbedaan angka atau sudut pandang di antara ketiganya. Rubrik penilaian digeser—bobot terbesar bukan pada kerapian slide, melainkan pada kualitas dan kejelasan sumber. Di pelajaran Bahasa Indonesia, siswa dilatih membedakan berita, opini, dan konten berbayar. Di pelajaran PPKn, kasus perundungan siber dibahas bersama ketentuan UU ITE agar siswa paham bahwa komentar di kolom media sosial punya konsekuensi hukum.
Yang tak kalah penting, gurunya juga perlu dibekali. Platform Merdeka Mengajar milik Kemendikbudristek memuat modul pelatihan mandiri terkait pemanfaatan teknologi, dan sekolah bisa menjadwalkannya sebagai kegiatan kolektif guru, bukan tugas individual yang mudah tertunda.
Rumah Menentukan Kebiasaan
Pengawasan di rumah kerap direduksi menjadi urusan durasi layar. Padahal yang membentuk kebiasaan anak adalah contoh. Orang tua yang meneruskan pesan berantai tanpa memeriksa sedang mengajarkan bahwa verifikasi itu tidak penting.
Satu hal yang sering diabaikan: anak harus merasa aman melapor. Banyak korban penipuan daring atau perundungan usia sekolah memilih diam karena takut gawainya disita. Akibatnya, masalah baru diketahui setelah kerugian membesar. Membuat kesepakatan keluarga—bahwa melapor tidak akan berujung hukuman—jauh lebih melindungi daripada aplikasi pemantau apa pun. Untuk kasus yang lebih berat, tersedia layanan SAPA 129 dari Kementerian PPPA.
Ukuran keberhasilan literasi digital pada akhirnya bukan seberapa banyak istilah yang dihafal anak, melainkan satu kebiasaan kecil: jeda beberapa detik untuk bertanya "ini benar dari mana?" sebelum jarinya menekan tombol bagikan.