Setiap awal semester genap, ruang guru di banyak sekolah menengah selalu ramai oleh pertanyaan yang sama dari siswa kelas akhir: "Pak, kalau nilai ujian sekolah jelek, saya bisa tidak lulus?" Pertanyaan itu wajar, karena selama hampir dua dekade generasi sebelumnya tumbuh dengan satu momok tunggal bernama Ujian Nasional. Padahal, sejak 2021 peta evaluasi pendidikan di Indonesia sudah berubah cukup drastis, dan istilah "ujian nasional" kini tidak lagi merujuk pada hal yang sama seperti sepuluh tahun lalu.

Yang membuat soal berbeda, maka konsekuensinya pun berbeda

Ujian sekolah — dalam regulasi disebut ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan — soalnya lahir dari ruang kelas itu sendiri. Guru mata pelajaran menyusun kisi-kisi berdasarkan materi yang benar-benar sempat diajarkan, lalu soalnya biasanya ditelaah bersama rekan sejawat lewat forum MGMP tingkat sekolah atau kabupaten/kota. Karena itu, jika sebuah SMK jurusan teknik mesin kehilangan tiga pekan efektif akibat kegiatan praktik industri, materi yang tidak tuntas itu tidak akan muncul di lembar ujian. Konsekuensinya jelas: tingkat kesulitan dan cakupan soal ujian sekolah di dua SMA yang bertetangga pun bisa berbeda.

Ujian berskala nasional bekerja dengan logika terbalik. Soal dirancang terpusat oleh pemerintah, disebarkan serentak, dan diasumsikan semua peserta telah menerima materi yang setara. Asumsi inilah yang dulu paling sering dipersoalkan: siswa di sekolah dengan laboratorium lengkap dan siswa di sekolah yang gurunya merangkap empat mata pelajaran mengerjakan lembar soal yang identik, lalu hasilnya dibandingkan seolah-olah keduanya berangkat dari garis start yang sama.

Kapan kelulusan berpindah tangan ke sekolah

Titik baliknya terjadi lewat Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang meniadakan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan maupun syarat seleksi masuk jenjang berikutnya. Sejak itu, kewenangan menentukan lulus atau tidaknya seorang siswa sepenuhnya berada di tangan satuan pendidikan.

Rambu-rambunya kemudian dipertegas dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Aturan itu menyebut kelulusan ditentukan berdasarkan tiga hal: laporan hasil belajar yang lengkap pada seluruh semester, penilaian sikap atau perilaku, serta penilaian sumatif yang bentuknya diserahkan kepada sekolah. Bentuk penilaian sumatif itu tidak harus ujian tulis pilihan ganda — regulasi secara eksplisit membuka ruang untuk portofolio, penugasan, tes lisan, praktik, atau proyek. Inilah sebabnya sejumlah sekolah kini mengganti sebagian ujian akhir dengan sidang proyek atau ujian praktik, dan itu sah secara hukum.

Asesmen Nasional tidak menilai siswa satu per satu

Pengganti UN adalah Asesmen Nasional, dan di sinilah kesalahpahaman paling sering muncul. Seorang siswa kelas 8 bisa saja dipanggil mengikuti Asesmen Nasional sementara sebagian teman sekelasnya tidak, lalu ia panik mengira sedang diseleksi. Kenyataannya, peserta Asesmen Nasional untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK sederajat dipilih secara acak oleh sistem Kemendikbudristek dari siswa kelas 5, kelas 8, dan kelas 11 — bukan kelas akhir, justru supaya hasilnya masih bisa dipakai memperbaiki proses belajar mereka sendiri.

Isinya pun bukan soal hafalan mata pelajaran. Asesmen Nasional terdiri atas Asesmen Kompetensi Minimum (literasi membaca dan numerasi), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar yang juga diisi guru dan kepala sekolah. Dan yang paling penting: hasilnya tidak diterbitkan sebagai nilai individu. Skornya diolah menjadi profil satuan pendidikan yang muncul di platform Rapor Pendidikan, dipakai dinas pendidikan dan sekolah untuk menyusun program perbaikan. Jadi tidak ada gunanya seorang siswa mengikuti bimbingan belajar khusus "agar nilai AN bagus", karena tidak ada sertifikat nilai yang akan ia terima.

Lalu untuk apa TKA dan mengapa nilai rapor jadi mahal

Kekosongan "ujian berstandar nasional untuk individu" belakangan diisi lewat Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diperkenalkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai 2025. TKA berbeda karakter dari Asesmen Nasional: hasilnya bersifat individual, diikuti secara sukarela, dan skornya dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi masuk jenjang berikutnya. Ia bukan penentu kelulusan — kewenangan itu tetap di sekolah sesuai Permendikbudristek 21/2022.

Sementara itu, nilai yang dihasilkan ujian sekolah justru semakin bernilai tinggi lewat jalur lain. Dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), jalur SNBP menggunakan rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5, sedangkan kuota siswa yang berhak didaftarkan ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah dari BAN-S/M. Artinya, ulangan harian dan ujian sumatif yang tampak sepele di kelas X justru ikut menentukan apakah seorang siswa masuk daftar eligible tiga tahun kemudian. Untuk jalur SNBT, penentunya adalah UTBK yang memang berskala nasional dan berbasis penalaran, bukan hafalan materi sekolah.

Implikasi praktis bagi cara belajar

Perbedaan ini seharusnya mengubah strategi belajar, bukan sekadar menambah daftar istilah. Menghadapi ujian sekolah, sumber paling akurat adalah catatan kelas, kisi-kisi guru, dan pola soal tahun sebelumnya di sekolah yang sama — bukan kumpulan soal nasional. Sebaliknya, untuk asesmen berbasis literasi dan numerasi seperti AKM maupun UTBK, latihan menghafal rumus tidak banyak menolong; yang dilatih adalah kemampuan membaca teks panjang, menafsirkan tabel dan grafik, lalu menarik kesimpulan.

Bagi orang tua, konsekuensinya juga praktis: memantau konsistensi nilai rapor tiap semester kini lebih strategis ketimbang menaruh seluruh harapan pada satu ujian akhir. Dan jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan atau kebocoran soal ujian sekolah dengan imbalan tertentu, itu jelas menyalahi aturan dan bisa dilaporkan ke dinas pendidikan setempat atau Ombudsman RI sebagai dugaan maladministrasi layanan publik.

Rujukan Resmi Terkait