Bagi siswa SMK, semester akhir bukan hanya soal ujian. Ada satu fase yang menentukan apakah tiga tahun di bangku sekolah benar-benar membekas: Praktik Kerja Lapangan (PKL). Program ini bukan kegiatan tambahan, melainkan bagian resmi kurikulum yang diatur dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, dan dalam struktur Kurikulum Merdeka ditempatkan sebagai mata pelajaran tersendiri di kelas XII dengan durasi yang bisa mencapai satu semester penuh.

Yang terjadi sebelum siswa berangkat

Cerita PKL biasanya tidak dimulai dari siswa, tetapi dari meja guru pembimbing. Beberapa bulan sebelum penempatan, wakil kepala sekolah bidang hubungan industri menyiapkan puluhan surat permohonan ke perusahaan, bengkel resmi, rumah sakit, hotel, kantor akuntan, atau UMKM di sekitar sekolah. Dari puluhan surat itu, yang membalas bisa hanya sebagian kecil, dan masing-masing hanya membuka dua sampai lima kursi.

Di titik inilah persoalan pertama muncul. Satu SMK dengan enam kelas kelas XII bisa perlu menempatkan lebih dari 200 siswa dalam periode yang sama, sementara jumlah mitra industri yang benar-benar siap membimbing jauh lebih sedikit. Konsekuensinya bersifat matematis: sekolah harus mengisi kekurangan kuota dengan tempat mana pun yang mau menerima. Siswa jurusan Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi akhirnya menghabiskan enam bulan menjaga meja layanan fotokopi; siswa Akuntansi dan Keuangan Lembaga hanya kebagian tugas menempel nomor arsip. Bukan karena sekolah lalai, tetapi karena pasokan tempat magang yang relevan memang terbatas, terutama di kabupaten yang jauh dari kawasan industri.

Manfaat yang tidak bisa disimulasikan di sekolah

Ketika penempatan tepat, dampaknya sulit ditandingi ruang praktik sekolah. Yang paling cepat terasa justru bukan keterampilan teknis, melainkan hal-hal yang tidak masuk rubrik penilaian: kebiasaan datang 15 menit sebelum jam kerja, cara menghadapi pelanggan yang marah, disiplin mencatat serah terima pekerjaan antar-shift, sampai keberanian bertanya kepada atasan ketika instruksi tidak jelas. Bengkel praktik sekolah bisa menyediakan mesin, tetapi tidak bisa menyediakan tekanan tenggat, keluhan konsumen, atau standar mutu yang berkonsekuensi pada uang perusahaan.

Efek jangka panjangnya terlihat pada rekrutmen. Banyak perusahaan menggunakan masa PKL sebagai masa pengamatan tanpa biaya rekrutmen: pembimbing industri sudah tahu siapa yang telaten dan siapa yang sering hilang saat jam sibuk. Tidak sedikit siswa yang menerima tawaran kerja begitu ijazah keluar, hanya karena namanya sudah dikenal di lantai produksi. Jaringan profesional pertama mereka terbentuk di sana, bukan di bursa kerja.

Hal ini penting karena data Badan Pusat Statistik (BPS) secara konsisten menunjukkan tingkat pengangguran terbuka lulusan SMK berada di posisi paling tinggi dibandingkan jenjang pendidikan lain dalam beberapa periode Sakernas terakhir. Ironi bagi jenjang pendidikan yang dirancang untuk langsung bekerja inilah yang melatari terbitnya Perpres No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta program SMK Pusat Keunggulan yang digulirkan Kemendikbudristek untuk mendorong kemitraan sekolah dengan dunia kerja, termasuk skema teaching factory dan guru tamu dari industri.

Rambu hukum yang sering terlewat

Persoalan lain jarang dibicarakan terbuka: sebagian siswa PKL diperlakukan sebagai tenaga kerja gratis. Ada yang diminta bekerja pada shift malam, mengangkat beban berat, atau menangani mesin tanpa alat pelindung diri. Padahal mayoritas siswa kelas XII masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga tunduk pada ketentuan perlindungan pekerja anak dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68-69, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 235 Tahun 2003 yang merinci jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak.

Permendikbud No. 50 Tahun 2020 sendiri mengharuskan adanya perjanjian kerja sama antara sekolah dan mitra, penetapan pembimbing dari kedua pihak, serta jurnal kegiatan yang diisi siswa. Dokumen-dokumen ini bukan formalitas administratif: jurnal harian adalah satu-satunya bukti apakah seorang siswa benar-benar belajar mengelas, atau hanya menyapu lantai selama lima bulan. Jika terjadi kecelakaan kerja, perjanjian dan cakupan asuransi menjadi penentu siapa yang menanggung biaya pengobatan. Perlu dibedakan pula bahwa PKL siswa SMK berbeda dari pemagangan kerja yang diatur Permenaker No. 6 Tahun 2020; keduanya memiliki skema, hak, dan kewajiban yang tidak identik, dan salah tafsir di lapangan sering merugikan siswa.

Pengawasan sekolah menentukan segalanya

Pembeda antara PKL yang bermakna dan yang sekadar mengejar stempel perusahaan hampir selalu terletak pada intensitas monitoring. Sekolah yang serius mengirim guru pembimbing berkunjung secara berkala, membuka kanal aduan bagi siswa, dan menyusun daftar kompetensi yang harus dicapai—lalu mencocokkannya dengan penilaian pembimbing industri. Bila tugas yang diberikan menyimpang jauh dari jurusan, penempatan bisa dievaluasi di tengah jalan.

Beberapa langkah yang terbukti membantu antara lain:

  • Menyusun peta kompetensi bersama mitra sebelum siswa berangkat, bukan sesudahnya.
  • Menutup PKL dengan uji dan sertifikasi kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi BNSP, agar pengalaman itu punya bukti yang diakui pasar kerja.
  • Melakukan penelusuran lulusan (tracer study) untuk mengetahui berapa banyak siswa yang benar-benar terserap dari tempat PKL.

PKL pada akhirnya adalah jembatan, dan kualitas jembatan itu ditentukan oleh tiga pihak sekaligus: sekolah yang tidak melepas siswa tanpa peta, industri yang bersedia membimbing dan bukan hanya memakai, serta pemerintah daerah yang mendorong perusahaan di wilayahnya membuka lebih banyak kursi magang. Tanpa ketiganya, program wajib ini berisiko berhenti sebagai catatan administratif di rapor—padahal ia seharusnya menjadi hari pertama seorang siswa SMK memahami dunia yang akan ia masuki.