Perbankan syariah kini bukan lagi layanan niche di Indonesia. Kantor cabangnya hadir di hampir semua provinsi, produknya dijual melalui aplikasi digital, dan namanya rutin muncul dalam pembahasan kebijakan ekonomi nasional. Meski sama-sama menghimpun dana masyarakat lalu menyalurkannya kembali, cara kerja bank syariah berbeda secara mendasar dari bank konvensional — terutama pada sumber keuntungan dan cara risiko dibagi antara bank dan nasabah.

Dasar Hukum dan Bentuk Kelembagaan

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Rujukan substansi syariah pada setiap produk berasal dari fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sementara pengawasan kelembagaan dan kehati-hatian berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah pengalihan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia pada 2013.

Di lapangan, layanan syariah hadir dalam tiga bentuk utama: bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) yang menempel pada bank konvensional, serta bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang umumnya melayani segmen mikro di daerah. Struktur ini memungkinkan nasabah mengakses produk syariah tanpa harus berpindah bank secara total. Konsolidasi terbesar terjadi pada 1 Februari 2021, ketika tiga bank syariah milik BUMN digabungkan menjadi Bank Syariah Indonesia — langkah yang dimaksudkan menambah skala modal agar industri ini mampu bersaing pada pembiayaan korporasi berukuran besar.

Lima Prinsip yang Menjadi Pembeda

  • Larangan riba. Bank syariah tidak mengenal bunga sebagai imbalan atas pinjaman. Pendapatan diperoleh dari margin jual beli, bagi hasil, atau imbal jasa (ujrah).
  • Menghindari gharar dan maysir. Transaksi dengan ketidakjelasan berlebihan (gharar) serta unsur spekulasi menyerupai perjudian (maysir) tidak diperbolehkan.
  • Berbasis akad. Setiap produk berpijak pada kontrak yang jelas: murabahah (jual beli dengan margin), mudharabah dan musyarakah (kerja sama bagi hasil), ijarah (sewa), serta wadiah (titipan).
  • Keterkaitan dengan sektor riil. Pembiayaan idealnya menyertai aktivitas ekonomi nyata — pembelian barang, modal kerja, atau penyewaan aset — bukan transaksi uang atas uang.
  • Penyaringan sektor usaha. Bank syariah tidak membiayai usaha yang dinilai bertentangan dengan syariah, seperti produksi minuman keras, rokok pada sebagian kebijakan internal, maupun perjudian.

Bagi Hasil Versus Bunga: Beda di Angka dan Risiko

Pada bank konvensional, penabung menerima bunga dengan persentase yang ditetapkan di muka terhadap pokok simpanan. Angkanya relatif pasti, dan bank menanggung kewajiban itu terlepas dari kinerja kreditnya. Di bank syariah, dana pada rekening berbasis mudharabah diperlakukan sebagai investasi: nasabah menjadi pemilik dana (shahibul maal), bank menjadi pengelola (mudharib). Imbal hasil dihitung dari nisbah, yaitu porsi pembagian keuntungan yang disepakati — misalnya 60:40 — sehingga nominal yang diterima bergerak mengikuti hasil penyaluran dana.

Konsekuensi logisnya adalah pembagian risiko. Dalam skema bagi hasil, kerugian usaha yang bukan akibat kelalaian pengelola pada prinsipnya ditanggung pemilik dana. Sebaliknya, pada pembiayaan jual beli seperti murabahah, harga jual dan margin ditetapkan sejak akad ditandatangani, sehingga besaran angsuran nasabah relatif tetap hingga jatuh tempo. Karakter ini sering dinilai menguntungkan pembiayaan rumah jangka panjang karena tidak terpengaruh langsung oleh perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia — meski margin awal bisa lebih tinggi ketika bunga pasar sedang rendah.

Lapisan Pengawasan Tambahan

Perbedaan lain bersifat kelembagaan: setiap bank syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang anggotanya direkomendasikan DSN-MUI. DPS memastikan produk, akad, dan praktik operasional sejalan dengan fatwa. Pengawasan ini berjalan berdampingan dengan pengawasan kehati-hatian OJK, pengaturan makroprudensial Bank Indonesia, dan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Potret Pertumbuhan dan Tantangannya

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki ruang tumbuh besar. Berdasarkan data OJK dalam publikasi Statistik Perbankan Syariah, aset perbankan syariah nasional telah melampaui Rp900 triliun, namun pangsanya terhadap total aset perbankan masih berkisar di angka 7 persen. Angka ini tertinggal jauh dibandingkan Malaysia, yang pangsa perbankan syariahnya sudah melewati 40 persen menurut laporan Bank Negara Malaysia.

Persoalan literasi juga masih menonjol. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang digelar OJK bersama Badan Pusat Statistik menunjukkan indeks literasi keuangan syariah masih di bawah 40 persen, sementara indeks inklusi keuangan syariah bertahan pada kisaran 13 persen — jauh di bawah indeks inklusi keuangan nasional secara umum. Artinya, sebagian masyarakat mengenal nama bank syariah tetapi belum memahami perbedaan akadnya.

Untuk mempercepat pengembangan, pemerintah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin Presiden. Programnya mencakup penguatan pasar sukuk, pengembangan industri halal — makanan, fesyen, pariwisata — hingga pembiayaan usaha mikro melalui bank wakaf dan koperasi syariah. Sejumlah pengamat industri menilai tantangan terbesar bukan sisi permintaan, melainkan skala modal, biaya dana yang relatif lebih mahal, dan kecepatan digitalisasi layanan dibandingkan bank konvensional besar.

Yang Perlu Dicermati Calon Nasabah

  • Pastikan bank terdaftar dan diawasi OJK, serta simpanan dijamin LPS sesuai ketentuan.
  • Pahami jenis akad pada produk yang dipilih, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Cermati struktur biaya, margin, atau nisbah bagi hasil, lalu bandingkan total kewajiban sampai akhir masa pembiayaan — bukan hanya angsuran bulan pertama.
  • Tanyakan mekanisme penyelesaian jika terjadi gagal bayar, restrukturisasi, atau pelunasan lebih awal.

Dengan memahami prinsip dasar dan konsekuensi ekonominya, masyarakat dapat menilai lebih objektif apakah layanan perbankan syariah sesuai kebutuhan finansialnya, tanpa terjebak asumsi bahwa perbedaan dengan bank konvensional hanya terletak pada penamaan produk.

Rujukan Resmi Terkait