Setiap memasuki musim Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada kuartal kedua, papan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dipenuhi pengumuman pembagian dividen. Bagi investor pemula, kata "dividen" sering diartikan sederhana: bagi-bagi untung. Padahal yang terjadi di baliknya adalah rangkaian prosedur hukum, tanggal-tanggal teknis, dan perhitungan pajak yang menentukan apakah seorang investor benar-benar berhak menerima uang tersebut atau tidak.

Perjalanan dividen dimulai dari laba bersih, bukan dari kas

Dividen bersumber dari laba bersih perusahaan, tetapi tidak semua laba bisa langsung dibagikan. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur pagarnya dengan cukup tegas. Pasal 70 mewajibkan perseroan menyisihkan sebagian laba bersih sebagai dana cadangan hingga mencapai minimal 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor. Baru setelah kewajiban itu terpenuhi, sisa laba dapat dibagikan sebagai dividen sesuai Pasal 71.

Ada satu syarat lagi yang kerap luput dari perhatian: Pasal 71 ayat (3) menyatakan dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan memiliki saldo laba positif. Artinya, perusahaan yang masih menanggung akumulasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya tidak boleh membagikan dividen, sekalipun tahun berjalan mencetak untung. Inilah sebabnya sejumlah emiten yang baru pulih dari periode merugi tetap absen dari daftar pembagi dividen selama beberapa tahun.

Keputusan finalnya ada di tangan RUPS. Direksi mengusulkan besaran payout ratio—porsi laba bersih yang dibagikan—dan pemegang saham menyetujui atau mengubahnya. Undang-undang yang sama juga membuka ruang bagi dividen interim melalui Pasal 72, yaitu dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir, dengan catatan tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan turun di bawah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib.

Empat tanggal yang menentukan siapa kebagian

Di sinilah banyak investor ritel tersandung. Membeli saham sehari sebelum uang dividen ditransfer tidak membuat seseorang berhak menerimanya. Yang berlaku adalah sistem tanggal berlapis yang mengikuti mekanisme penyelesaian transaksi di BEI, yaitu T+2 sejak November 2018.

Bayangkan sebuah emiten menetapkan recording date pada Jumat, 20 Juni. Daftar pemegang saham yang berhak dikunci pada tanggal itu berdasarkan catatan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Karena transaksi baru terselesaikan dua hari bursa kemudian, batas terakhir membeli saham agar tercatat sebagai pemilik adalah Rabu, 18 Juni—inilah yang disebut cum date pasar reguler. Investor yang baru membeli pada Kamis, 19 Juni, sudah masuk periode ex date: ia memegang sahamnya, tetapi hak dividennya tetap melekat pada penjual. Sebaliknya, investor yang menjual sahamnya pada hari ex date tetap menerima dividen, karena namanya masih tercatat saat penguncian dilakukan.

Tanggal terakhir adalah payment date, biasanya dua sampai empat pekan setelah recording date. Uangnya tidak dikirim perusahaan langsung ke rekening bank investor, melainkan disalurkan melalui KSEI ke rekening dana nasabah di perusahaan sekuritas masing-masing.

Berapa yang benar-benar masuk rekening

Angka dividen per saham yang diumumkan bukan angka bersih. Misalnya seorang investor memegang 10 lot atau 1.000 lembar saham dengan dividen Rp150 per lembar. Nilai kotornya Rp150.000.

Perlakuan pajaknya berubah signifikan sejak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, PP No. 9 Tahun 2021 serta PMK No. 18/PMK.03/2021. Sebelumnya, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh final 10 persen. Kini dividen dari dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia selama minimal tiga tahun pajak, dengan kewajiban menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Jika syarat itu tidak dipenuhi, dividen tetap terutang PPh 10 persen yang harus disetor sendiri oleh penerimanya. Konsekuensinya, tanggung jawab administrasi kini berpindah ke pundak investor, bukan lagi otomatis dipotong emiten.

Jebakan di balik yield yang terlihat menggiurkan

Ukuran yang paling sering dipakai adalah dividend yield, yaitu dividen per saham dibagi harga saham. Saham seharga Rp4.000 yang membagikan Rp200 memberi yield 5 persen. Namun angka ini bisa menyesatkan karena bekerja dua arah: yield melonjak bukan hanya ketika dividen naik, tetapi juga ketika harga saham anjlok karena kinerja perusahaan memburuk.

Hal lain yang perlu dipahami, harga saham secara teknis cenderung terkoreksi mendekati besaran dividen pada saat ex date. Logikanya sederhana: kas perusahaan berkurang sebesar dividen yang dibagikan, dan pembeli baru tidak lagi mendapatkan hak tersebut. Strategi membeli tepat di cum date lalu menjual keesokan harinya karena itu tidak otomatis menghasilkan keuntungan gratis.

Sebaliknya, perusahaan yang tidak membagikan dividen belum tentu buruk. Emiten pada fase ekspansi—membangun pabrik, membuka gerai baru, atau menambah armada—umumnya menahan laba karena imbal hasil dari reinvestasi dinilai lebih besar ketimbang membagikannya. Investor pada saham semacam ini mengharapkan capital gain dari pertumbuhan nilai perusahaan.

Cara memverifikasi sebelum membeli

Semua informasi ini bersifat publik dan bisa dicek sendiri. Jadwal cum date hingga payment date wajib diumumkan emiten melalui keterbukaan informasi di situs resmi BEI, idx.co.id, sementara laporan keuangan tahunan yang menunjukkan konsistensi laba dan arus kas juga tersedia di kanal yang sama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui portal edukasi Sikapi Uangmu berulang kali mengingatkan investor agar memeriksa legalitas perusahaan sekuritas dan tidak tergiur janji imbal hasil dividen pasti dari pihak yang tidak berizin.

Pada akhirnya, dividen adalah cerminan disiplin keuangan perusahaan, bukan bonus yang muncul begitu saja. Emiten yang mampu membagikan dividen secara konsisten selama satu dekade—termasuk saat kondisi ekonomi sedang menekan—biasanya memiliki arus kas operasi yang stabil dan utang yang terkendali. Riwayat itulah, bukan besaran satu tahun terakhir, yang lebih layak menjadi bahan pertimbangan.

Rujukan Resmi Terkait