Bayangkan satu jam pelajaran berdurasi 45 menit di kelas VIII yang diisi 40 siswa. Lima menit pertama habis untuk mengabsen dan menenangkan kelas, sepuluh menit berikutnya untuk menjelaskan materi, sisanya untuk latihan soal. Jika guru ingin menghampiri setiap siswa yang mengangkat tangan, ia hanya punya rata-rata kurang dari satu menit per anak. Dalam praktiknya, waktu itu terserap habis oleh lima atau enam siswa paling vokal. Sisanya pulang dengan kebingungan yang tidak pernah terucap.

Inilah inti persoalan rasio guru dan siswa. Rasio bukan sekadar angka administratif di formulir Dapodik, melainkan penentu berapa banyak perhatian individual yang secara matematis masih mungkin diberikan seorang guru dalam satu hari kerja.

Yang hilang pertama kali adalah umpan balik, bukan materi

Ada salah kaprah bahwa kelas gemuk membuat materi tidak tersampaikan. Faktanya, penyampaian materi justru bagian yang paling bertahan, karena ceramah di depan kelas sama biayanya bagi guru entah muridnya 20 atau 40 orang. Yang runtuh lebih dulu adalah umpan balik.

Hitung saja beban seorang guru mata pelajaran SMP. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu untuk pemenuhan tunjangan profesi. Dengan beban itu, seorang guru bisa mengampu lima sampai enam rombongan belajar. Bila tiap rombel berisi 38 siswa, ia bertanggung jawab atas sekitar 200 anak. Satu penugasan menulis saja berarti 200 lembar yang harus dibaca. Konsekuensinya bisa ditebak: guru beralih ke soal pilihan ganda yang cepat dikoreksi, dan komentar tertulis yang sebenarnya paling menentukan kemajuan siswa berubah menjadi sekadar angka di pojok kertas.

Padahal asesmen formatif — memeriksa pemahaman di tengah proses, bukan hanya di akhir semester — adalah salah satu praktik yang didorong dalam Kurikulum Merdeka oleh Kemendikbudristek. Praktik ini menuntut guru mengenali pola kesalahan tiap anak. Di kelas berisi 40 siswa, mengenali pola itu untuk semua anak bukan soal niat, melainkan soal jam kerja yang tersedia.

Ketertinggalan yang terdeteksi terlambat

Dampak paling mahal dari rasio timpang muncul pada siswa yang tertinggal di tahap dasar. Seorang siswa kelas IV yang belum lancar membaca pemahaman, misalnya, sering luput karena ia tidak mengganggu kelas. Ia diam, mencatat, dan menyalin jawaban teman. Di kelas kecil, guru biasanya menyadari hal ini dalam hitungan minggu saat memeriksa buku tulis satu per satu. Di kelas besar, kesenjangan itu baru terlihat ketika nilai ujian akhir keluar — saat materi sudah berjalan satu semester dan celahnya melebar.

Rapor Pendidikan yang diterbitkan Kemendikbudristek berdasarkan hasil Asesmen Nasional memotret gejala ini melalui indikator kemampuan literasi dan numerasi serta kualitas pembelajaran. Sekolah dapat melihat sendiri sejauh mana proporsi siswa yang berada di bawah kompetensi minimum, dan angka itu kerap berkorelasi dengan sekolah yang rombelnya melampaui batas.

Aturannya sudah ada, tapi kerap terlampaui

Indonesia sebenarnya punya patokan resmi. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses menetapkan jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar: 28 siswa untuk SD/MI, 32 siswa untuk SMP/MTs, dan 36 siswa untuk SMA/MA. Standar Nasional Pendidikan yang diatur dalam PP No. 57 Tahun 2021 juga menempatkan standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu dari delapan standar wajib.

Persoalannya, batas itu sering ditembus di sekolah negeri favorit yang menjadi tujuan pendaftaran massal, terutama di kota besar. Sementara pada saat yang sama, data pokok pendidikan menunjukkan sejumlah sekolah di daerah terpencil justru kekurangan murid dan guru sekaligus.

Angka nasional terlihat aman, petanya tidak

Di sinilah letak jebakan statistik. Rasio guru terhadap murid tingkat nasional yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik dalam Statistik Pendidikan relatif sehat jika dibandingkan banyak negara berkembang lain, terutama di jenjang SD. Tetapi rasio nasional adalah rata-rata, dan rata-rata menyembunyikan distribusi.

Guru menumpuk di ibu kota provinsi dan wilayah perkotaan, sementara sekolah di daerah 3T sering dijalankan dua atau tiga guru yang merangkap semua kelas dan semua mata pelajaran. Fenomena guru kelas rangkap ini membuat rasio riil di lapangan jauh berbeda dari angka di atas kertas. Kondisi serupa juga terjadi di madrasah di bawah pembinaan Kementerian Agama, khususnya madrasah swasta yang bergantung pada guru honorer.

Karena itu, menambah ruang kelas tanpa menambah guru tidak menyelesaikan apa pun. Ruang kelas baru yang tidak ada gurunya hanya memindahkan masalah, bukan mengurangi beban.

Jalan keluar yang sedang ditempuh

Pemerintah menempuh jalur rekrutmen guru Aparatur Sipil Negara dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengangkat guru honorer sekaligus mengisi formasi di daerah kekurangan guru. Pengangkatan ini menghadapi kendala klasik: formasi diusulkan pemerintah daerah, sehingga daerah dengan kapasitas fiskal dan administrasi lemah kerap mengajukan formasi lebih sedikit dari kebutuhan riilnya.

Di tingkat sekolah, sejumlah satuan pendidikan mencoba menyiasati keterbatasan dengan team teaching: dua guru masuk ke satu kelas besar, satu memandu materi, satu berkeliling mendampingi siswa yang tersendat. Pendekatan lain adalah membentuk kelompok kecil di dalam kelas dengan tutor sebaya, atau memisahkan sesi remedial bagi siswa yang membutuhkan pendampingan ekstra. Efektivitasnya bervariasi dan sangat bergantung pada jumlah guru yang tersedia serta kemauan sekolah menata ulang jadwal.

Bagi orang tua, ada langkah praktis yang bisa dilakukan sebelum memilih sekolah: menanyakan jumlah siswa per rombel dan jumlah guru mata pelajaran, lalu membandingkannya dengan batas dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016. Profil sekolah juga dapat ditelusuri melalui laman data pokok pendidikan Kemendikbudristek. Angka-angka itu tidak menjamin mutu, tetapi memberi gambaran realistis tentang seberapa besar peluang seorang anak benar-benar diperhatikan di kelasnya.

Rujukan Resmi Terkait