Setiap awal tahun ajaran, papan pengumuman di banyak sekolah negeri memuat selembar kertas berisi angka: total dana yang diterima sekolah dan rinciannya. Angka itu berasal dari Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, salah satu program belanja pendidikan terbesar pemerintah pusat. Namun bagi sebagian besar orang tua, BOS berhenti sebagai istilah abstrak—dana yang katanya membuat sekolah negeri "gratis", tanpa pemahaman soal dari mana uang itu datang, siapa yang menghitungnya, dan mengapa kadang guru honorer terlambat menerima honor.

Bukan uang daerah, tapi transfer langsung dari kas negara

Dana BOS adalah bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dalam APBN. Sejak kebijakan penyaluran diubah pada 2020, uangnya tidak lagi singgah di Rekening Kas Umum Daerah provinsi, melainkan ditransfer Kementerian Keuangan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening masing-masing sekolah. Perubahan ini terdengar teknis, tetapi dampaknya besar: rantai birokrasi memendek dan sekolah tidak lagi menunggu pemerintah daerah menyalurkan ulang.

Aturan mainnya dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, yang menaungi tiga skema sekaligus: BOP PAUD, BOS untuk jenjang SD hingga SMA/SMK/SLB, dan BOP Kesetaraan untuk pendidikan nonformal. Untuk madrasah, MI, MTs, MA, serta pesantren, pengelolaan berada di bawah Kementerian Agama dengan petunjuk teknis tersendiri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan basis data EMIS, bukan Dapodik.

Dari isian Dapodik menjadi angka rupiah

Besaran dana yang diterima sebuah sekolah bukan hasil negosiasi dengan dinas pendidikan, melainkan perkalian jumlah peserta didik dengan satuan biaya. Jumlah siswa itu diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tanggal batas akhir yang ditetapkan, umumnya 31 Agustus tahun sebelumnya. Artinya, operator sekolah yang lalai memperbarui data siswa pada akhir Agustus dapat membuat sekolahnya kehilangan alokasi untuk puluhan siswa selama satu tahun penuh—kesalahan administratif yang konsekuensinya nyata di ruang kelas.

Sejak 2023, satuan biaya BOS tidak lagi seragam secara nasional. Pemerintah menerapkan satuan biaya majemuk yang memperhitungkan indeks kemahalan dan karakteristik wilayah, sehingga sekolah di kabupaten terpencil di Papua atau Maluku menerima nilai per siswa lebih tinggi dibanding sekolah di kota besar Jawa. Selain BOS Reguler, ada pula BOS Kinerja yang diberikan kepada sekolah dengan capaian tertentu, misalnya sekolah penggerak atau sekolah yang menunjukkan kemajuan hasil Asesmen Nasional.

Rencana belanja yang harus dikunci di aplikasi

Sebelum satu rupiah pun dibelanjakan, kepala sekolah bersama bendahara dan komite menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Setiap rencana belanja harus dipetakan ke komponen yang diizinkan juknis. Dalam praktik, ini berarti sekolah tidak bisa asal membeli: pengadaan barang dan jasa di atas nilai tertentu diarahkan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) agar transaksinya terekam dan bisa diaudit.

Komponen yang dibiayai mencakup penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa seperti listrik dan internet, pemeliharaan sarana prasarana, penyediaan alat multimedia, hingga penyelenggaraan bursa kerja khusus untuk SMK. Pembayaran honor tenaga non-ASN diperbolehkan dengan pagu maksimal 50 persen dari total dana untuk sekolah negeri, dan hanya bagi guru yang tercatat di Dapodik serta memenuhi syarat administratif.

Di sisi sebaliknya, ada larangan yang cukup spesifik: dana tidak boleh disimpan untuk dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, dipakai membeli perangkat lunak pelaporan berbayar, membiayai kegiatan yang sudah didanai APBD, atau digunakan untuk membeli seragam dan barang bagi kepentingan pribadi pendidik. Larangan-larangan ini muncul bukan dari ruang hampa, melainkan dari temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan dan inspektorat daerah pada tahun-tahun sebelumnya.

Mengapa dana kerap terasa telat

Penyaluran BOS Reguler dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama paling cepat Januari dan tahap kedua sekitar pertengahan tahun. Keluhan "dana BOS telat" sering kali bukan disebabkan pemerintah pusat menunda anggaran, melainkan tersangkut pada syarat administratif di sekolah itu sendiri. Tiga penyebab paling lazim: laporan penggunaan dana tahap sebelumnya belum diunggah hingga batas waktu, rekening sekolah tidak valid atau atas nama yang tidak sesuai, dan data Dapodik yang tidak sinkron. Karena laporan tahap pertama menjadi prasyarat pencairan tahap kedua, satu sekolah yang terlambat melapor pada Juli bisa kehilangan ruang gerak keuangan sepanjang semester ganjil.

Konsekuensinya nyata: kegiatan ekstrakurikuler ditunda, honor guru honorer dirapel, atau kepala sekolah terpaksa menalangi tagihan listrik dengan uang pribadi lebih dulu. Karena itu ketepatan pelaporan sebenarnya sama pentingnya dengan ketepatan pembelanjaan.

Hak orang tua yang jarang digunakan

Karena BOS bersumber dari APBN, informasinya bukan dokumen internal sekolah. Juknis mewajibkan sekolah memublikasikan realisasi penggunaan dana, minimal melalui papan informasi yang dapat dilihat warga sekolah. Komite sekolah pun diposisikan sebagai mitra penyusunan anggaran, bukan sekadar penonton yang tanda tangan di akhir.

Jika orang tua menemukan indikasi pungutan yang seharusnya sudah ditanggung BOS—misalnya iuran wajib untuk pembelian buku teks pelajaran atau biaya ujian—jalur pengaduan tersedia berlapis. Laporan dapat disampaikan ke inspektorat daerah, kanal pengaduan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, layanan SP4N-LAPOR!, atau Ombudsman Republik Indonesia yang berwenang menangani dugaan maladministrasi pelayanan publik, termasuk pungutan liar di satuan pendidikan negeri.

Pada akhirnya, BOS bekerja baik bukan hanya karena juknisnya rinci, tetapi karena ada tiga pihak yang aktif: sekolah yang tertib mencatat, dinas dan inspektorat yang mengawasi, serta orang tua yang mau bertanya. Tanpa unsur ketiga, transparansi berhenti di selembar kertas pengumuman yang tak pernah dibaca.

Rujukan Resmi Terkait