Di depan gerbang banyak sekolah swasta maupun negeri terpasang spanduk besar bertuliskan "Terakreditasi A". Bagi orang tua yang sedang membandingkan tiga atau empat sekolah untuk anaknya, kalimat itu terdengar meyakinkan. Persoalannya, huruf A tersebut kadang berasal dari sertifikat yang terbit hampir satu dekade lalu, dinilai dengan instrumen yang sudah tidak dipakai lagi, dan diperoleh ketika kepala sekolah beserta separuh gurunya masih orang yang berbeda. Memahami bagaimana akreditasi sebenarnya dihasilkan membuat orang tua bisa membaca papan itu secara proporsional: bukan mengabaikannya, tetapi juga tidak menjadikannya satu-satunya dasar keputusan.
Yang terjadi di sekolah ketika asesor datang
Akreditasi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan madrasah kini dikelola Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM), lembaga hasil penggabungan BAN-S/M dan BAN-PAUD-PNF sesuai Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023. Prosesnya tidak dimulai dari kunjungan mendadak, melainkan dari data. Sekolah lebih dulu mengisi Data Isian Akreditasi pada aplikasi Sispena, yang sebagian isiannya ditarik otomatis dari Dapodik: jumlah guru, kualifikasi ijazah, rombongan belajar, hingga kondisi ruang kelas.
Setelah data dinyatakan lengkap, dua asesor melakukan visitasi selama beberapa hari. Inilah bagian yang sering disalahpahami. Sejak berlakunya Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, penilaian bergeser dari sekadar memeriksa kelengkapan dokumen menuju penilaian kinerja. Asesor masuk ke kelas dan mengamati apakah guru benar-benar memberi umpan balik kepada siswa, mewawancarai peserta didik tentang kebiasaan membaca dan perilaku antiperundungan, berbicara dengan komite sekolah, lalu mencocokkan semuanya dengan dokumen. Empat komponen besar yang dinilai adalah mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah. Hasil penilaian tidak langsung final: ada tahap validasi dan verifikasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan dalam rapat pleno. Peringkatnya A (Unggul), B (Baik), C (Cukup), atau Tidak Terakreditasi bagi sekolah yang skornya di bawah ambang batas.
Mengapa huruf A di dua sekolah bisa berbeda makna
Peringkat akreditasi adalah nilai gabungan. Dua sekolah sama-sama meraih A bisa memiliki komposisi skor yang jauh berbeda: satu unggul di manajemen dan sarana, satu lagi unggul di proses pembelajaran. Karena itu, yang layak diminta orang tua bukan hanya huruf pada spanduk, melainkan salinan sertifikat lengkap dengan rincian nilai per komponen. Jika skor komponen proses pembelajaran atau mutu guru relatif rendah, itu informasi yang jauh lebih berguna dibanding satu huruf.
Faktor kedua adalah waktu. Sertifikat akreditasi umumnya berlaku lima tahun. Dalam rentang itu bisa terjadi pergantian kepala sekolah, keluarnya guru-guru senior, atau penurunan jumlah siswa. Skema baru yang dijalankan BAN-PDM mengurangi ketergantungan pada visitasi berkala dengan menggunakan sistem monitoring: sekolah yang datanya di Dapodik dan indikator kinerjanya terpantau stabil dapat diperpanjang statusnya secara otomatis, sedangkan yang terdeteksi menurun akan diprioritaskan untuk divisitasi ulang. Artinya, status akreditasi kini lebih dinamis dan sangat bergantung pada kedisiplinan sekolah memutakhirkan datanya sendiri.
Cara memverifikasi dalam lima menit
Orang tua tidak perlu bergantung pada klaim brosur. Setiap sekolah resmi memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang bisa dicari di laman referensi data Kemendikbudristek, referensi.data.kemdikbud.go.id. Di sana tercantum status kepemilikan, izin operasional, jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, serta jumlah rombongan belajar. Perbandingan sederhana antara jumlah siswa dan jumlah guru sudah cukup mengungkap apakah janji "kelas kecil" itu realistis.
Untuk status akreditasinya, sekolah dan madrasah dapat ditelusuri melalui portal resmi BAN-PDM (sebelumnya diakses lewat bansm.kemdikbud.go.id) dengan memasukkan NPSN atau nama sekolah. Yang perlu dicatat ada tiga: peringkatnya, nomor serta tanggal Surat Keputusan penetapan, dan tahun berakhirnya masa berlaku. Bila sekolah menampilkan peringkat yang berbeda dari data resmi tersebut, orang tua berhak menanyakannya langsung.
Konsekuensi yang benar-benar dirasakan anak
Akreditasi bukan urusan administratif semata. Sekolah yang belum terakreditasi umumnya tidak dapat menerbitkan ijazah sendiri sehingga peserta didiknya harus "menumpang" ujian dan ijazah pada satuan pendidikan lain yang telah terakreditasi—sebuah situasi yang merepotkan saat anak mendaftar ke jenjang berikutnya atau melamar kerja.
Di jenjang SMA/SMK/MA, dampaknya lebih langsung. Ketentuan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang dikelola Badan Pengelola Pengujian Pendidikan melalui SNPMB mengaitkan kuota siswa eligible dengan akreditasi sekolah: sekolah berakreditasi A dapat mendaftarkan 40 persen siswa terbaiknya, akreditasi B sebesar 25 persen, dan akreditasi C beserta lainnya hanya 5 persen. Bagi orang tua yang anaknya berorientasi ke perguruan tinggi negeri jalur prestasi, perbedaan ini nyata dan terukur.
Yang tidak muncul di sertifikat
Sertifikat akreditasi tidak memberi tahu apakah anak akan merasa aman di sekolah itu. Untuk itu, sumber yang lebih tajam adalah Rapor Pendidikan, platform Kemendikbudristek yang memuat hasil Asesmen Nasional setiap sekolah: kemampuan literasi dan numerasi siswa, karakter, iklim keamanan sekolah, dan iklim kebinekaan. Indikator iklim keamanan memuat data perundungan dan kekerasan seksual yang dilaporkan siswa sendiri secara anonim. Orang tua dapat meminta pihak sekolah menunjukkan rapor pendidikannya; keengganan menunjukkan pun sudah merupakan jawaban tersendiri.
Kunjungan langsung tetap tak tergantikan. Beberapa pertanyaan konkret yang layak diajukan: berapa guru yang keluar dalam dua tahun terakhir dan apa alasannya; berapa proporsi guru yang mengajar sesuai latar belakang keilmuannya; bagaimana prosedur sekolah menangani laporan perundungan; serta berapa besar dan untuk apa saja pungutan di luar SPP. Bila menemukan dugaan pungutan yang menyalahi aturan atau pelayanan yang tidak semestinya pada sekolah negeri, laporan dapat disampaikan ke Ombudsman RI, sementara madrasah berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Akreditasi, pada akhirnya, adalah lantai—jaminan bahwa sekolah telah dinilai pihak independen dan memenuhi standar minimum. Ia bukan langit-langit yang menentukan seberapa jauh anak bisa berkembang. Orang tua yang memadukan pengecekan data resmi dengan observasi langsung akan sampai pada keputusan yang jauh lebih kokoh dibanding yang hanya membaca spanduk di gerbang.